Warga Keluhkan Kerusakan Jalan di Muntilan Diduga Akibat Tambang

Abah Sofyan
Aduan Warga - Foto: Screenshot LaporGub

Respon Cepat dan Disposisi Laporan

Aduan masyarakat ini langsung direspons oleh pihak Pemprov Jateng. Pada Rabu (10/6/2026) pukul 08:41 WIB, Admin Gubernuran telah meneruskan laporan resmi tersebut kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan.

Edukasi Hukum: Penggunaan jalan publik oleh armada angkutan barang wajib mematuhi aturan muatan sumbu terberat (MST) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda administratif. Selain itu, setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan komoditas tambang untuk proyek infrastruktur harus mengantongi izin resmi dari Dinas ESDM serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup demi menjaga fasilitas umum milik negara.

Catatan Redaksi: Artikel ini bersumber dari rangkuman data aduan masyarakat pada platform LaporGub Provinsi Jawa Tengah dengan nomor resi LGMB49526701. Isu mengenai keterkaitan proyek tol, operasional armada tronton, serta status perizinan tambang di Jumoyo sepenuhnya merupakan poin dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil verifikasi resmi dari pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating