Aturan Hukum & Landasan Program
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta komitmen institusi penegak hukum dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan guna menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Catatan Redaksi: Kantor Samsat sebagai garda terdepan pelayanan publik seharusnya steril dari praktik pungli dan calo. Redaksi mendesak pimpinan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas oknum yang merusak kepercayaan masyarakat.
(Red)












Tinggalkan Balasan