“Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A.
Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan kekerasan massal terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian memiliki konsekuensi hukum berat:
UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Mengingat status pelaku adalah ABH, proses hukum dilakukan dengan perlakuan khusus namun tetap tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa seseorang.
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Mengatur kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama, yang ancamannya diperberat jika menyebabkan kematian.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kapolresta Tangerang dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang. Investigasiindonesia.co.id mendukung transparansi informasi publik dan mengimbau peran aktif keluarga dalam pengawasan anak guna mencegah aksi kekerasan jalanan.
(Red)













Tinggalkan Balasan