Kapolresta Tangerang Evaluasi Cepat Kinerja Satlantas

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Langkah penindakan serta Standard Operating Procedure (SOP) penanganan lalu lintas ini bersandar pada aturan hukum positif berikut:

Kewajiban Aparat Hukum di TKP Kecelakaan:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 227: Petugas Kepolisian yang menerima laporan kecelakaan lalu lintas wajib segera mendatangi tempat kejadian, menolong korban, mengamankan barang bukti, melakukan olah TKP, dan mengatur kelancaran arus lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Kelalaian petugas dalam merespons cepat laporan masyarakat yang mengakibatkan kerugian lebih lanjut dapat berkonsekuensi pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Penegakan Hukum Pelanggaran Jalan Raya:

Pasal 285 UU LLAJ mengatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi pengendara dengan kelengkapan teknis tidak standar (seperti knalpot bising). Sementara untuk angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi (ODOL), aturan penindakan tegas bersandar pada Pasal 277 dan Pasal 307 dengan ancaman sanksi pidana serta denda materiil.

Catatan Redaksi: Instruksi tegas Kapolresta Tangerang yang menuntut penanganan kecelakaan secara profesional dan fast response harus menjadi momentum pembuktian di lapangan, bukan sekadar pemanis anev internal. Masyarakat Tangerang sudah terlalu sering dihadapkan pada keluhan lambatnya penanganan TKP laka lantas serta pembiaran truk ODOL dan balap liar yang mengancam nyawa. Redaksi mendesak Ditlantas dan Divpropam untuk ikut mengawasi secara melekat operasional Unit Laka hingga jajaran di lapangan. Satlantas harus membuktikan bahwa slogan “Pelayanan Humanis dan Tegas” benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga, bukan hanya retorika di atas kertas.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating