Harganas ke-33, Pemkab Majalengka Perkuat Ketahanan Keluarga

Abah Sofyan
  1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Undang-undang ini menekankan bahwa pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera: Mengatur mengenai implementasi delapan fungsi keluarga (fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi/pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan) yang menjadi indikator utama keluarga tangguh.

  3. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2014: Merupakan legalitas formal yang menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional secara resmi di Indonesia, sebagai momentum tahunan untuk mengevaluasi dan meningkatkan komitmen seluruh elemen bangsa terhadap kualitas satuan keluarga.

Catatan Redaksi: Pembangunan sebuah daerah tidak boleh hanya diukur dari megahnya proyek infrastruktur fisik atau angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas. Kualitas manusia yang dilahirkan dari rahim keluarga adalah pondasi utama dari keberlanjutan bangsa. Di tengah gempuran digitalisasi, peran aktif orang tua—termasuk kehadiran psikologis seorang ayah—menjadi benteng pertama anak dari dampak negatif siber. Redaksi mengapresiasi komitmen Pemkab Majalengka dalam menyuarakan penguatan ketahanan keluarga ini dan mendorong adanya implementasi program nyata di tingkat desa agar visi ini tidak sekadar menjadi teks pidato seremonial tahunan.

Bacaan Lainnya

(M.Nur.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating