Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, petugas sensus memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data responden dan melaksanakan pendataan sesuai dengan rancangan kuesioner resmi yang telah ditetapkan.
Jika oknum petugas terbukti menyalahgunakan wewenang pendataan untuk mengumpulkan informasi di luar kuesioner resmi demi kepentingan pribadi, tindakan tersebut melanggar asas hukum perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyalahgunaan atau pengumpulan data pribadi secara melawan hukum dapat dijerat Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan keberatan warga di wilayah Kalinyamatan, Jepara, atas prosedur wawancara lapangan yang diduga menyimpang dari pedoman teknis sensus kependudukan. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam keberhasilan pengumpulan data statistik nasional. Redaksi mendorong pihak BPS Kabupaten Jepara untuk segera menginvestigasi serta memberikan edukasi ketat kepada para petugas lapangan agar tidak memicu kecurigaan atau keresahan sosial di tengah masyarakat.
(Yd)













Tinggalkan Balasan