Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Operasional tempat hiburan dan peredaran miras tanpa izin diatur secara ketat oleh hukum nasional dan peraturan daerah guna melindungi ketertiban umum:
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) & PP No. 16 Tahun 2021: Mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan fungsional yang tidak memiliki izin PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pembongkaran paksa.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Pasal terkait peredaran minuman beralkohol secara ilegal di tempat umum dapat dijerat pidana denda hingga kurungan jika melanggar ketentuan izin edar sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014.
Perda Kabupaten Tangerang tentang Miras: Mengatur larangan total terhadap penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu. Pelanggaran terhadap Perda ini memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penyitaan dan penutupan tempat usaha secara permanen.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dan pemantauan kegiatan Kapolresta Tangerang di lapangan. Investigasiindonesia.co.id mendukung langkah tegas aparat dalam menertibkan praktik ilegal demi terciptanya ruang publik yang aman dan bermartabat di lingkungan pemerintahan.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan