“Saya mendengar ada warga yang menyampaikan bahwa pernah ada sejumlah massa datang ke lokasi,” ujarnya.
Proses Hukum di Polres Kebumen
Plt Kasi Humas Polres Kebumen, Aiptu Nanang Faulatun, membenarkan adanya laporan resmi yang diajukan oleh SM terkait dugaan perusakan bangunan dan kehilangan barang-barang inventaris kafe tersebut.
“Terkait laporan dari Saudari SM mengenai dugaan pengrusakan dan kehilangan barang, laporan tersebut telah kami terima dan saat ini sedang kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Aiptu Nanang.
Pihak penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pemilik properti serta pihak pengelola ruko sebelum dan sesudah disewa oleh korban.
Edukasi Hukum: Tindak pidana pencurian atau penghilangan barang milik orang lain secara melawan hukum diatur secara tegas dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Apabila kehilangan barang tersebut disertai dengan adanya kerusakan fisik pada properti (seperti teralis jendela yang dirusak), maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Dalam proses pembuktian, rekaman video media sosial atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang sah sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 untuk membantu penyidik mengungkap pelaku utama.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi resmi dari Polres Kebumen dan penelusuran langsung di lapangan per tanggal 12 Juni 2026. Mengingat proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan awal oleh Satreskrim Polres Kebumen, redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pusaran kasus ini hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
(Adhi)













Tinggalkan Balasan