“Laporan saya via 110 langsung direspons. Petugas dengan cepat tiba di lokasi dan mengamankan orang yang mengamuk itu sehingga situasi kembali aman. Pelayanan responsif seperti ini membuat kami sebagai masyarakat merasa terlindungi dan semakin percaya untuk melapor,” tuturnya.
Aturan Hukum Terkait: Tindakan mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 315 yang mengatur bahwa: “Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.” (Setara dengan denda maksimal Rp10.000.000).
Catatan Redaksi: Berita ini dipublikasikan berdasarkan laporan resmi dari pihak kepolisian dan keterangan saksi pelapor di lapangan. Redaksi senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip jurnalistik yang berimbang. Jika terdapat perkembangan informasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan melakukan pembaruan pada berita ini.
(Red)








Tinggalkan Balasan