Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat Cibinong

Abah Sofyan

Analisis & Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Pungli dan Calo

Praktik meminta uang di luar tarif resmi (PNBP) yang dilakukan oleh petugas/oknum aparatur negara, apalagi tanpa bukti bayar, merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan (Pungli).

1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Petugas Samsat wajib mematuhi standar pelayanan, termasuk transparansi biaya, kejelasan prosedur, dan kedisiplinan jam kerja. Mengabaikan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang jelas dan bersikap arogan merupakan bentuk maladministrasi yang bisa dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kompilasi ulasan dan aduan publik di ruang terbuka (Google Maps) sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. Redaksi tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan mendorong pihak Propam Polda Jabar, Satlantas Polres Bogor, maupun Tim Saber Pungli untuk turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Samsat Cibinong. Redaksi juga menyediakan ruang Hak Jawab bagi otoritas Samsat Cibinong untuk memberikan klarifikasi resmi terkait aduan warga ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating