Analisis & Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Pungli dan Calo
Praktik meminta uang di luar tarif resmi (PNBP) yang dilakukan oleh petugas/oknum aparatur negara, apalagi tanpa bukti bayar, merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan (Pungli).
1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Ancaman Pidana: Pelaku pungli diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Petugas Samsat wajib mematuhi standar pelayanan, termasuk transparansi biaya, kejelasan prosedur, dan kedisiplinan jam kerja. Mengabaikan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang jelas dan bersikap arogan merupakan bentuk maladministrasi yang bisa dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kompilasi ulasan dan aduan publik di ruang terbuka (Google Maps) sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. Redaksi tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan mendorong pihak Propam Polda Jabar, Satlantas Polres Bogor, maupun Tim Saber Pungli untuk turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Samsat Cibinong. Redaksi juga menyediakan ruang Hak Jawab bagi otoritas Samsat Cibinong untuk memberikan klarifikasi resmi terkait aduan warga ini.
(Red)










Tinggalkan Balasan