Pesta Miras di Tirtonadi, Delapan Pemuda Diamankan

Abah Sofyan

Komitmen Tanpa Kompromi

Kejadian ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran miras yang sering menjadi pemicu utama gangguan keamanan. Kompol Edi Sukamto menegaskan bahwa Tim Sparta akan terus mengintensifkan patroli KKYD guna meminimalisir potensi kriminalitas jalanan dan balap liar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kompol Edi menutup keterangannya.

Tindakan cepat ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya preventif untuk melindungi ruang publik Surakarta dari pengaruh buruk miras, memastikan kota tetap aman bagi seluruh warganya.

Edukasi Hukum: Mengonsumsi minuman keras di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum. Proses hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan kegiatan patroli Tim Sparta Polresta Surakarta pada Minggu, 7 Juni 2026. Seluruh identitas subjek telah diverifikasi oleh pihak kepolisian.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating