Polda Jateng Raih Penghargaan Nugraha Sakanti Presiden

Abah Sofyan
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan: Regulasi ini mengatur bahwa Tanda Kehormatan seperti Nugraha Sakanti berbentuk piala, pataka, atau bendera yang dianugerahkan khusus kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas jasa luar biasa kepada negara.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan: Berdasarkan aturan ini, proses penyaringan penerima penghargaan melibatkan verifikasi ketat oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk memastikan institusi tersebut bersih dari pelanggaran hukum berat dan memiliki rekam jejak pelayanan publik yang unggul.

Catatan Redaksi: Keberhasilan Polda Jateng meraih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI di tahun 2026 ini patut diapresiasi secara objektif. Menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah sepadat Jawa Tengah bukanlah perkara mudah. Namun, penghargaan kolektif ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polres hingga Polsek di bawah naungan Polda Jateng bahwa ekspektasi masyarakat kini melompat jauh lebih tinggi.

Redaksi menekankan agar simbol kehormatan ini termaterialisasi nyata di lapangan. Jangan sampai ada lagi celah bagi oknum-oknum di tingkat bawah yang mencederai pelayanan publik—seperti tindakan pungli atau respons aduan yang lambat. Esensi sejati dari penghargaan Nugraha Sakanti adalah kenyamanan, keamanan, dan keadilan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil tanpa diskriminasi.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating