“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran melalui layanan call center 110. Laporan yang cepat akan sangat membantu petugas dalam melakukan penanganan secara tepat dan cepat,” tambahnya.
Edukasi Hukum: Kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda yang besar, terutama jika kebakaran menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran resmi kepolisian. Redaksi melakukan penyusunan ulang sesuai kaidah jurnalistik untuk meningkatkan kejelasan dan kualitas informasi tanpa mengubah substansi.
(Red)











Tinggalkan Balasan