Mengenai kendala warga yang kerap tersandung masalah riwayat administrasi saat mengurus akta kelahiran, Ferry Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung.
“Silakan datang ke dinas dengan membawa dokumen otentik yang dimiliki. Pastinya akan kami bantu mencari solusi sesuai aturan yang ada, misalnya menguji apakah bisa diselesaikan melalui mekanisme SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan sebagainya,” tegasnya.
Pihak Disdukcapil Jepara juga berharap masyarakat membiasakan diri untuk mengurus dokumen adminduk secara mandiri tanpa melalui perantara (calo). Warga dapat memanfaatkan berbagai kanal yang ada, mulai dari layanan Kios Adminduk di desa, layanan online, kantor kecamatan, hingga datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Seluruh bentuk pelayanan administrasi kependudukan ini dipastikan GRATIS.
Edukasi Hukum: Hak setiap anak atas identitas diri dan pencatatan kelahiran secara sah dilindungi secara ketat oleh konstitusi negara melalui Pasal 27 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran sama sekali tidak dipungut biaya (gratis). Negara atau aparatur yang dengan sengaja mempersulit atau melakukan pungutan liar terhadap pengurusan dokumen dasar kelompok rentan dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan ketentuan pidana pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun dengan mengintegrasikan data statistik kependudukan bersih dinamis Ditjen Dukcapil Kemendagri per Juni 2026 serta respons keterbukaan informasi dari Disdukcapil Kabupaten Jepara. Keterkaitan antara ledakan populasi usia produktif dan urgensi pemerataan kepemilikan akta lahir menjadi pekerjaan rumah besar bagi instansi pusat maupun daerah. Redaksi berkomitmen terus mengawal isu pemenuhan hak hukum bagi anak-anak marjinal di kelompok ekonomi terbawah agar terhindar dari keterbatasan akses pendidikan dan kesejahteraan akibat kendala administratif.
(Red)











Tinggalkan Balasan