Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan pemberian uang “tanda terima kasih” kepada pejabat negara atau ASN serta pemungutan iuran wajib di sekolah memiliki konsekuensi hukum serius:
UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 12B (Gratifikasi): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya. Istilah “uang tanda terima kasih” adalah modus klasik yang dilarang.
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 secara tegas melarang sekolah maupun komite melakukan pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya. Yang diperbolehkan hanya sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan aduan masyarakat yang dipublikasikan secara terbuka di portal LaporGub Jawa Tengah. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak sekolah (Yayasan Supriyadi) maupun Disdik Kota Semarang untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan informasi.
(Red)













Tinggalkan Balasan