Lambannya Pelayanan Kantor Samsat Cianjur Dikeluhkan Wajib Pajak

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Penyelenggaraan dan kepastian durasi waktu pelayanan publik diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21), yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan, termasuk memberikan kepastian jangka waktu penyelesaian serta maklumat pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, yang mengamanatkan penetapan kepastian waktu, prosedur, dan transparansi pengolahan berkas bagi pengguna layanan publik.

Catatan Redaksi: Keluhan masyarakat mengenai lamanya durasi antrean pembayaran pajak di Samsat Cianjur menandakan pentingnya evaluasi efisiensi pada alur operasional loket. Penataan ulang manajemen antrean, optimalisasi pemanfaatan sistem digital, serta transparansi standar waktu penyelesaian berkas sangat krusial guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang responsif.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating